Kotabumi – Berikut adalah profil tahanan Rutan Kelas IIB Kotabumi terduga pelaku yang tersandung dalam upaya penyelundupan benda diduga sabu-sabu.
Baca Juga : Rutan Kotabumi Serahkan Terduga Pembawa Sabu ke Polisi
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi mengatakan bahwa Narapidana berinisial DO yang kini telah diserahkan ke Polres Lampung Utara tersebut sebelumnya divonis bersalah atas pelanggaran terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kejahatan yang membuatnya divonis itu karena kepemilikan senjata tajam,” beber Mukhilisin Fardi pada 7 Januari 2022.
DO, lanjutnya, divonis pada 21 Juli 2021 untuk menjalani kurungan penjara selama 1 Tahun 10 Bulan. Menurut Mukhlisin, DO memiliki sisa masa kurungan penjara selama 11 Bulan 23 Hari.
Selama menyandang status sebagai tahanan dan Narapidana, DO dinyatakan menjalankan aturan-aturan yang berlaku di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
“DO selama pemantauan kami selalu menjalankan kegiatan dan aturan yang ada di dalam rutan. Tidak ada perilaku yang mencurigakan,” jelas dia.
DO mulanya diduga sebagai penerima benda selundupan diduga sabu-sabu yang disusupkan dalam barang titipan dari ibunya berinisial KS.
Niat DO dan KS itu nyatanya berhasil dibongkar pada 6 Januari 2021 usai Petugas Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas IIB Kotabumi melakukan pengecekan detail atas setiap barang titipan.
Mukhlisin menegaskan bahwa peristiwa ini mengindikasikan bahwa ia dan jajarannya serius menindaklanjuti petunjuk serta arahan dari pimpinan dalam mencegah peredaran narkotika ke dalam rutan.
“Kami jajaran Rutan Kotabumi dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di bawah naungan Ditjenpas selalu diberikan petunjuk untuk menjalankan pencegahan peredaran narkotika ke dalam Lapas atau Rutan,” jelas dia.
Baca Juga : Rutan Kotabumi Raih Apresiasi Kadiv Pemasyarakatan
“Sejak awal kami sudah melakukan pengetatan pengawasan sesuai arahan pimpinan. Jauh-jauh hari misalnya, kami sudah lakukan tes urine (pegawai dan WBP) baik sendiri maupun bersama BNNK Way Kanan, razia blok hunian baik insidentil maupun berkala bekerja sama dengan stakeholder yang ada,” timpalnya lagi.
