Kasat menuturkan, JKR merupakan pelaku Curat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 98/ B/ II/ 2921/ Polda Lpg/ Res LU Tanggal 1 Februari 2021. Pelapor atas nama Merviyanti.
Kronologis kejadian waktu itu hari Sabtu (30/1/2021) yang lalu, sekira pukul 17.00 Wib keponakan pelapor, atas nama Assyifa datang berkunjung ke rumah rekannya. Yakni di Jalan Penitis Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol BE 4957 KC. Korban memarkiran sepeda motornya di halaman rumah. Lalu lebih kurang 20 menit, saat korban hendak pulang, melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat, selanjutnya dilaporkan ke Polres Lampung Utara.
Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku diketahui dirinya baru selesai menjalani hukuman di wilayah Polda Jabar atas perkara penyalahgunaan senjata api dan terlibat dalam sejumlah kasus Curat di beberapa TKP.
Rinciannya yakni, LP/1133/B/XI/2020/Polda Lampung / Spkt Res LU, tanggal 21 November 2020, Curat dengan kerugian korban 1 Unit motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol : BE 4916 KI. Tkp Jl. Bunga Mayang Gg. Umpu Pesai Kel. Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Lalu Curat Ranmor Tkp Provinsi DKI Jakarta dengan Kerugian 1 Unit Honda Beat Warna Merah, Curat Ranmor Tkp Provinsi DKI Jakarta dengan Kerugian 1 Unit Honda Beat Warna Hitam dan Curat Ranmor Tkp Bekasi Provinsi Jawa Barat kerugian 1 Unit Honda Beat Warna Putih.
“Kini pelaku JKR kita giring dan amankan di Mapolres Lampung Utara. Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban telah dilimpahkan ke JPU terdahulu,” pungkas AKP Eko Rendi.
